● Terkini
Dukung Pengembangan UMKM Berbasis Data, Kecamatan Sungai Pinang Hadiri FGD Penelitian KPJU Tahun 2026Percepat Peningkatan Realisasi PDN, Kecamatan Sungai Pinang Ikuti Desk Pencatatan SPSESatukan Visi Cegah PTM, Ketua TP PKK Kecamatan Sungai Pinang Hadiri Rakor Program PTM Prioritas Kabupaten BanjarBunda PAUD Sungai Pinang Ikuti Sosialisasi Bunda PAUD Award 2026 Tingkat Kabupaten BanjarDari Desa untuk Kesehatan Bersama, Pembinaan Kader PHBS Sungai Pinang Jadi Penggerak Perubahan Perilaku SehatCamat Sungai Pinang Tinjau Pembangunan Pasar Desa Rantau NangkaKecamatan Sungai Pinang Gelar Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD 2027
ALUR KEGIATAN PELAYANAN
- Pendaftaran dan Pengambilan Nomor Antrian:
- Pengunjung datang ke Kantor Kecamatan dan mendaftar di loket pendaftaran.
- Petugas pendaftaran memberikan nomor antrian kepada pengunjung.
- Verifikasi dan Penyampaian Keluhan:
- Pengunjung masuk ke ruang verifikasi untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Petugas melakukan verifikasi dokumen dan mendengarkan keluhan atau permintaan yang disampaikan oleh pengunjung.
- Pengarahkan ke Bidang Terkait:
- Jika keluhan atau permintaan pengunjung berhubungan dengan bidang tertentu (misalnya pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, atau lainnya), petugas akan mengarahkan pengunjung ke bidang terkait.
- Layanan dan Penyelesaian:
- Pengunjung diterima oleh petugas di bidang terkait untuk memberikan informasi lebih lanjut atau menyelesaikan permintaan atau keluhan pengunjung.
- Petugas memberikan layanan yang dibutuhkan, memberikan penjelasan, atau membantu pengunjung mengisi formulir atau dokumen yang diperlukan.
- Evaluasi dan Tindak Lanjut:
- Setelah layanan selesai, pengunjung dapat diminta untuk mengisi survei kepuasan pelanggan atau memberikan umpan balik terkait pelayanan yang diterima.
- Petugas mengambil tindakan lanjut berdasarkan evaluasi dan umpan balik tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.